Sabtu, 15 November 2014

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)



Nama         : Intan Novitasari
Kelas           : 1KB08
NPM          : 2C114803
Tugas          : Pendidikan Kewarganegaraan (Softskill)
Dosen         : Hernawaty



KORUPSI
                  
A.      Latar belakang
Apabila kita mendengar kata korupsi pasti kuping ini panas dan saling menyalahkan satu sama lain. Akhit-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya diperbincangkan oleh publik terutama dalam media masa,baik itu lokal maupun  nasional. Korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan,korupsi telah menyebar luas dinegara Indonesia dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat serta modus yang makin beragam.
Korupsi pada hakekatnya adalah “Benalu social” bagi Negara ini,yang merusak bahkan mengancam  struktur pemeerintahan,dan pembangunannya. Korupsi sangat sukar bahkan hamper tidak mungkin dapat diberantas,Negara ini bahkan diberikan title atau julukan sebagai Negara terkorup,hal ini tentunya membuat Negara ini tidak nyaman atas julukan tersebut.
Berbaagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membrantas korupsi,namun usaha tersebut  tidak memberikan hasil yang optimal bahkan membuat pelaku korupsi tidak jera,malah mereka berkoar-koar dengan alasan bukti yang di tuduhkan pada mereka tidak kuat. Korupsi tetap terjadi diberbagai sector kehidupan,terutama dalam bidang yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak,akibatnya kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berlebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status social yang tinggi dimata masyarakat.
Korupsi telah mendarah daging dan menjadi kebiasaan buruk bagi para pelaku korup yang hanya ingin mencari status social yang paling tinggi tanpa menghiraukan akibat yang timbul akibat dari perbuatan korupsi.

B.      Pembahasan

1)      Pengertian korupsi

Banyak para ahli yang mendefinisikan pengertian korupsi salah satunya Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,merugikan kepentingan umum dan Negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan,demi keuntungan pribadi,salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan Negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal(misalnya dengan alasan hokum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga,sanak saudara dan teman.
Dari sudut pandang hukum,tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur  sebagai berikut: 
·         Perbuatan melawan hukum
·         Penyalahgunaan kewenangan,kesempatan,atau sarana
·         Memperkaya diri sendiri,orang lain,atau korporasi
·         Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

2)      Fakta korupsi dimasyarakat

Sebagai suatu kejahatan lar biasa,korupsi memiliki banyak wajah. Dalam sector produksi,korupsi ada dari hulu sampai hilir,dari anak-anak sekolah sampai presiden,dari konglomerat sampai kyai.
Bulan mei tahun 2004 lalu pengadilan negeri padang menjatuhkan palu dengan memvonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta terhadap 43 orang anggota DPRD padang,mereka didakwah telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar 4,9 miliar rupiah.
Di Bogor  pernah terjadi skandal APBD Gate ditahun 2002 yang disinyalir merigikan uang Negara sebesar Rp 6,2 miliar. Dan tentunya masih banyak lagi kasus-kasus korupsi lainnya yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan dan sector swasta di Indonesia. Tidak hanya itu,masyarakat pada lapisan terendah pun telah banyak yang melakukan korupsi. Salah satunya adalah korupsi waktu kerja.
Tentu,tindak korupsi sangatlah merugikan berbagai pihak. Korupsi juga makin menambah kesenjangan  akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga,maka korupsi makim melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana mestinya).
Koruptor makin kaya,yang miskin makin miskin. Akibat lainya, karena uang gampang diperoleh,sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif,sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.

3.       Sebab-sebab korupsi

Menurut Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :

a.       Peninggalan pemerintahan colonial.
b.      Kemiskinan dan ketidaksamaan
c.       Gaji yang rendah
d.      Persepsi yang populer 
e.      Pengaturan yang bertele –tele
f.        Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya
Disisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu: 
                                  a.         Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna
                                 b.         Administrasi yang lamban ,mahal, dan tidak luwes
                                  c.          Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap
                                 d.         Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa ,tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi
                                 e.         Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak tidak dapat dihindarkan
                                  f.          Menurut kebudayaan ,orang Nigeria tidak dapat menolak suapan dan korupsi,kecuali menggangap telah berlebihan harta dan kekayaannya
                                  g.         Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah ,mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Dari pendapat para ahli diatas ,maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:

(1)    Gaji yang rendah ,kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan ,administrasi yang lamban dan sebagainya.
(2)    Warisan pemerintahan colonial
(3)    Sikap mental pegawai yang  ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal ,tidak ada kesadaran bernegara,tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.


4.       Akibat-akibat korupsi

Nye menyatakan bahwa akibat –akibat korupsi adalah :

                                   a.         Pemborosan sumber-sumeber,modal yang lari ganguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian ,bantuan yang lenyap.
                                   b.         Ketidakstabilan ,revolusi social ,pengambilan alih kekuasaan oleh militer,menimbulkan ketimpangan social  budaya
                                   c.          Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah,pengurangan kapasitas  administrasi,hilangnya kewajiban administrasi.

Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan ,ketidakadilan ,rakyat tidak mempercayai pemerintah., memboroskan sumber-sumber Negara,tidak mendorong perusahan  asing,ketidakstabilan politik,pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.


Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut:

1.       Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri,gangguan terhadap perusahaan ,gangguan penanaman modal
2.       Tata social budaya seperti revolusi social ,ketimpangan social
3.       Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan ,hilangnya kewibawaan pemerintah,ketidakstabilan politik
4.       Tata administrasi sepeti tidak efisien ,kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian ,hilangnya sumber-sumber Negara ,keterbatasan kebijaksaan pemerintah ,pengambilan tindakan-tindakan represif.

Secara umum akibat korupsi adalah merugikan Negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945.




Berbagai Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi

United Nations mengembangkan berbagai upaya atau strategi untuk memberantas korupsi yang dinamakan the Global Program Against Corruption dan dibuat dalam bentuk United Nations Anti-Corruption Toolkits (UNODC, 2004):
3.1.      Pembentukan Lembaga Anti Korupsi

a.    Membentuk lembaga independen yang khusus menangani korupsi. Di Hongkong bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC), di Malaysia the Anti-Corruption Agency (ACA), dan di Indonesia: KPK
b.    Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Permasyarakatan. Pengadilan adalah jantung penegakan hukum yang harus bersikat imparsial (tidak memihak), jujur, dan adil. Banyak kasus korupsi tidak terjerat hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerja buruk karena tidak mampu (unable) mungkin masih bisa dimaklumi karena berarti pengetahuan dan keterampilannya perlu ditingkatkan.
c.    Di tingkat departemen kinerja lembaga-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan. Ada kesan lembaga ini sama sekali tidak punya ‘gigi’ ketika berhadapan dengan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi

3.2.      Pencegahan Korupsi di Sektor Publik

a.    Salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum dan sesudah menjabat. Masyarakat ikut memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya ke orang lain.
b.    Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan di pemerintahan pusat dan daerah maupun militer sebaiknya melalui lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat diberi akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil pelelangan tersebut.

3.3.      Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

a.    Salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
b.    Isu mengenai public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi.
c.    Menyediakan sarana untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax), atau internet.
tetap.
3.4.      Pengembangan dan Pembuatan Berbagai Instrumen Hukum yang Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum lain perlu dikembangkan. Perlu peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau pencucian uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi, perlu instrumen hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk memberdayakan pers, perlu UU yang mengatur pers yang bebas.
                3.5.      Pemantauan dan Evaluasi

Perlu pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan dan evaluasi dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan gagal. Program yang sukses sebaiknya silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya.
                                  3.6.      Kerjasama Internasional

Upaya lain yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama internasional baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs..