Nama : Intan Novitasari
Kelas : 1KB08
NPM : 2C114803
Tugas : Pendidikan Kewarganegaraan (Softskill)
Dosen : Hernawaty
KORUPSI
A. Latar
belakang
Apabila kita mendengar
kata korupsi pasti kuping ini panas dan saling menyalahkan satu sama lain.
Akhit-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya diperbincangkan oleh
publik terutama dalam media masa,baik itu lokal maupun nasional. Korupsi di Indonesia telah menjadi
persoalan yang sangat memprihatinkan,korupsi telah menyebar luas dinegara
Indonesia dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat
serta modus yang makin beragam.
Korupsi pada
hakekatnya adalah “Benalu social” bagi Negara ini,yang merusak bahkan
mengancam struktur pemeerintahan,dan
pembangunannya. Korupsi sangat sukar bahkan hamper tidak mungkin dapat
diberantas,Negara ini bahkan diberikan title atau julukan sebagai Negara
terkorup,hal ini tentunya membuat Negara ini tidak nyaman atas julukan
tersebut.
Berbaagai upaya
yang dilakukan oleh pemerintah untuk membrantas korupsi,namun usaha tersebut tidak memberikan hasil yang optimal bahkan
membuat pelaku korupsi tidak jera,malah mereka berkoar-koar dengan alasan bukti
yang di tuduhkan pada mereka tidak kuat. Korupsi tetap terjadi diberbagai
sector kehidupan,terutama dalam bidang yang berkaitan dengan pelayanan
masyarakat.
Korupsi adalah
produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai
standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak,akibatnya kaum koruptor yang
kaya raya dan para politisi korup yang berlebihan uang bisa masuk ke dalam
golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan
menduduki status social yang tinggi dimata masyarakat.
Korupsi telah
mendarah daging dan menjadi kebiasaan buruk bagi para pelaku korup yang hanya
ingin mencari status social yang paling tinggi tanpa menghiraukan akibat yang timbul
akibat dari perbuatan korupsi.
B.
Pembahasan
1)
Pengertian korupsi
Banyak para ahli yang mendefinisikan pengertian korupsi
salah satunya Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan
pribadi,merugikan kepentingan umum dan Negara. Jadi korupsi merupakan gejala
salah pakai dan salah urus dari kekuasaan,demi keuntungan pribadi,salah urus
terhadap sumber-sumber kekayaan Negara dengan menggunakan wewenang dan
kekuatan-kekuatan formal(misalnya dengan alasan hokum dan kekuatan senjata)
untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan
wewenang jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan
pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga,sanak saudara dan teman.
Dari sudut pandang hukum,tindak pidana korupsi secara
garis besar mencakup unsur-unsur sebagai
berikut:
·
Perbuatan melawan hukum
·
Penyalahgunaan kewenangan,kesempatan,atau sarana
·
Memperkaya diri sendiri,orang lain,atau
korporasi
·
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara
2)
Fakta korupsi dimasyarakat
Sebagai suatu kejahatan lar biasa,korupsi memiliki
banyak wajah. Dalam sector produksi,korupsi ada dari hulu sampai hilir,dari
anak-anak sekolah sampai presiden,dari konglomerat sampai kyai.
Bulan mei tahun 2004 lalu pengadilan negeri padang
menjatuhkan palu dengan memvonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta terhadap 43
orang anggota DPRD padang,mereka didakwah telah melakukan korupsi secara
bersama-sama sebesar 4,9 miliar rupiah.
Di Bogor pernah
terjadi skandal APBD Gate ditahun 2002 yang disinyalir merigikan uang Negara
sebesar Rp 6,2 miliar. Dan tentunya masih banyak lagi kasus-kasus korupsi
lainnya yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan dan sector swasta di
Indonesia. Tidak hanya itu,masyarakat pada lapisan terendah pun telah banyak
yang melakukan korupsi. Salah satunya adalah korupsi waktu kerja.
Tentu,tindak korupsi sangatlah merugikan berbagai
pihak. Korupsi juga makin menambah kesenjangan
akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya
dan miskin sudah demikian menganga,maka korupsi makim melebarkan kesenjangan
itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah
ekonomi sebagaimana mestinya).
Koruptor makin kaya,yang miskin makin miskin. Akibat
lainya, karena uang gampang diperoleh,sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak
ada dorongan ke pola produktif,sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan
sumber daya ekonomi.
3.
Sebab-sebab korupsi
Menurut Merican (1971) menyatakan sebab-sebab
terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a.
Peninggalan pemerintahan colonial.
b.
Kemiskinan dan ketidaksamaan
c.
Gaji yang rendah
d.
Persepsi yang populer
e.
Pengaturan yang bertele –tele
f.
Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya
Disisi lain Ainan (1982)
menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu:
a.
Perumusan perundang-undangan yang kurang
sempurna
b.
Administrasi yang lamban ,mahal, dan tidak luwes
c.
Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang
dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap
d.
Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa ,tidak
dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi
e.
Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama
menyuap tidak tidak dapat dihindarkan
f.
Menurut kebudayaan ,orang Nigeria tidak dapat
menolak suapan dan korupsi,kecuali menggangap telah berlebihan harta dan
kekayaannya
g.
Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan
resmi dan tujuan organisasi pemerintah ,mengapa orang harus mempersoalkan
korupsi.
Dari pendapat para ahli diatas ,maka dapat
disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
(1)
Gaji yang rendah ,kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan ,administrasi yang lamban dan sebagainya.
(2)
Warisan pemerintahan colonial
(3)
Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal
,tidak ada kesadaran bernegara,tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
4.
Akibat-akibat korupsi
Nye menyatakan
bahwa akibat –akibat korupsi adalah :
a.
Pemborosan sumber-sumeber,modal yang lari
ganguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian ,bantuan yang lenyap.
b.
Ketidakstabilan ,revolusi social ,pengambilan
alih kekuasaan oleh militer,menimbulkan ketimpangan social budaya
c.
Pengurangan kemampuan aparatur
pemerintah,pengurangan kapasitas
administrasi,hilangnya kewajiban administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat
korupsi adalah ketidak efisienan ,ketidakadilan ,rakyat tidak mempercayai
pemerintah., memboroskan sumber-sumber Negara,tidak mendorong perusahan asing,ketidakstabilan politik,pembatasan
dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan
akibat-akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut:
1.
Tata ekonomi seperti larinya modal keluar
negeri,gangguan terhadap perusahaan ,gangguan penanaman modal
2.
Tata social budaya seperti revolusi social
,ketimpangan social
3.
Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan
,hilangnya kewibawaan pemerintah,ketidakstabilan politik
4.
Tata administrasi sepeti tidak efisien
,kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian ,hilangnya sumber-sumber
Negara ,keterbatasan kebijaksaan pemerintah ,pengambilan tindakan-tindakan
represif.
Secara umum
akibat korupsi adalah merugikan Negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan
serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam
pembukaan undang-undang Dasar 1945.
Berbagai Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi
United Nations mengembangkan
berbagai upaya atau strategi untuk memberantas korupsi yang dinamakan the
Global Program Against Corruption dan dibuat dalam bentuk United Nations
Anti-Corruption Toolkits (UNODC, 2004):
3.1.
Pembentukan Lembaga Anti Korupsi
a.
Membentuk lembaga independen yang khusus menangani korupsi. Di Hongkong
bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC), di Malaysia the
Anti-Corruption Agency (ACA), dan di Indonesia: KPK
b.
Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Permasyarakatan. Pengadilan adalah jantung
penegakan hukum yang harus bersikat imparsial (tidak memihak), jujur, dan adil.
Banyak kasus korupsi tidak terjerat hukum karena kinerja lembaga peradilan yang
sangat buruk. Bila kinerja buruk karena tidak mampu (unable) mungkin masih bisa
dimaklumi karena berarti pengetahuan dan keterampilannya perlu ditingkatkan.
c.
Di tingkat departemen kinerja lembaga-lembaga audit seperti Inspektorat
Jenderal harus ditingkatkan. Ada kesan lembaga ini sama sekali tidak punya
‘gigi’ ketika berhadapan dengan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi
3.2.
Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
a.
Salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik
melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum dan
sesudah menjabat. Masyarakat ikut memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah
kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang
didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya ke orang lain.
b.
Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan di pemerintahan pusat dan daerah
maupun militer sebaiknya melalui lelang atau penawaran secara terbuka.
Masyarakat diberi akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil pelelangan
tersebut.
3.3.
Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
a.
Salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada
masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana
masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan
dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
b.
Isu mengenai public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik
terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu
bagian penting upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan public
awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi.
c.
Menyediakan sarana untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya melalui
telepon, surat, faksimili (fax), atau internet.
tetap.
3.4.
Pengembangan dan Pembuatan Berbagai Instrumen Hukum yang Mendukung Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi
Dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan
korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum yaitu Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan atau
instrumen hukum lain perlu dikembangkan. Perlu peraturan perundang-undangan
yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Money
Laundering atau pencucian uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana
korupsi, perlu instrumen hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan
Korban. Untuk memberdayakan pers, perlu UU yang mengatur pers yang bebas.
3.5.
Pemantauan dan Evaluasi
Perlu
pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan
korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan dan
evaluasi dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan gagal. Program
yang sukses sebaiknya silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya.
3.6. Kerjasama Internasional
Upaya
lain yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama
internasional baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs..
Thanks for your information :)
BalasHapusurwel ^^
BalasHapus